Liburmusim panas: 12 minggu. Libur musim dingin (Hari Raya Natal): 3 minggu . Daftar Universitas Terbaik di Jerman. Menurut data resmi, ada sekitar 380,000 mahasiswa internasional di Jerman. Dengan pertumbuhan kukuh, rangking negara paling populer untuk kuliah akan dipanjat oleh Jerman. Secara utuh, hal ini tidaklah mengejutkan.
Waktuliburan kuliah lebih panjang. Pada masa liburan semester ganjil biasanya satu bulan. libur akhir semester genap akan berlangsung selama dua minggu. Libur panjang ini dimulai pada 27 Juni 2022 mendatang. Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. Jadwal Libur Nasional 2022. Sabtu
1 Hari Minggu 52 hari dalam setahun. Anda pasti tahu bahwa hari minggu itu adalah hari istirahat. Hari tersisa tinggal 313. 2. Hari Libur (Nasional maupun internasional) Kurang lebih terdapat 13 hari libur dalam setahun, misalnya tahun baru, natal, dsb Hari tersisa tinggal 300. 3. Libur Kuliah Jelas semua mahasiswa akan libur dan tidak akan
Initidak seimbang bukan? Mengapa hari weekdays lima hari dan hari weekends hanya dua hari. Mengapa tidak equal jika seminggu ada tujuh hari harusnya ada tiga hari setengah libur dan tiga hari setengah sekolah atau kuliah. Angan-angan agent of change membuat keadilan Antara hari libur dan hari kerja nyatanya hanya angan-angan semata.
Jenisstudi juga menentukan visa apa yang akan didapat. Contohnya visa pelajar Amerika, visa F-1 untuk yang mengambil kuliah purna waktu, memperbolehkan mahasiswa bekerja selama 20 jam per minggu dan 40 jam per minggu saat libur panjang, dengan syarat telah menyelesaikan tahun pertama. Sementara itu, jenis J-1 untuk yang mengambil program
Nggakgampang dapatin kerjaan seenak starbucks. Bayangin dalam satu minggu kerja kita bisa libur 2 hari. Ditentukan sama manager atau bisa request. Masalah request libur ini serius banget, bahkan bisa dilaporin ke District Managar kalau barista nggak dikasi kebebasan request. Tapi ya tau diri juga lah, jangan request libur sabtu minggu setiap
. Yth, hukum online 1. Apakah ada batas maksimal lembur pada hari libur mingguan atau libur resmi? Bagaimana pengaturan mengenai upah lembur pada hari libur mingguan atau libur resmi apabila melebihi jam kerja lembur menurut pasal 11 Kepmen No. 102/2004? 2. Bagaimana pengaturan mengenai uang insentif? Pada kondisi apa saja, pekerja berhak mendapat uang insentif? 3. Menurut Kepmen 102/2004, pekerja yang lembur lebih dari 3 jam wajib diberikan makanan dengan tidak boleh diganti dengan uang. Apakah hal ini boleh dilanggar, mengingat efisiensi perusahaan jika menggantinya dengan uang?1. Peraturan ketenagakerjaan kita tidak mengatur batas maksimal lembur di hari libur mingguan atau libur resmi tersebut. Hal ini dapat kita lihat pada pasal 3 ayat 2 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP-102/MEN/VI/2004 Tahun 2004 Kepmen No. 102/2004āKetentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi.āAdapun yang diatur adalah mengenai perhitungan upah kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi. Sebagaimana diatur dalam pasal 11 huruf a dan huruf b Kepmen No. 102/2004, ketentuan perhitungan upah kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi adalah lebih besar daripada yang dlakukan pada hari kerjaāb. apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 enam hari kerja 40 empat puluh jam seminggu maka; perhitungan upah kerja lembur untuk 7 tujuh jam pertama dibayar 2 dua kali upah sejam, dan jam kedelapan dibayar 3 tiga kali upah sejam dan jam lembur kesembilan dan kesepuluh 4 empat kali upah sejam; apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek perhitungan upah lembur 5 lima jam pertama dibayar 2 dua kali upah sejam, jam keenam 3 tiga kali upah sejam dan jam lembur ketujuh dan kedelapan 4 empat kali upah sejam. c. apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 lima hari kerja dan 40 empat puluh jam seminggu, maka perhitungan upah kerja lembur untuk 8 delapan jam pertama dibayar 2 dua kali upah sejam, jam kesembilan dibayar 3 tiga kali upah sejam dan jam kesepuluh dan kesebelas 4 empat kali upah sejam.āJadi, perusahaan diberi kebebasan untuk menentukan lamanya waktu kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi. Meski demikian, perusahaan tetap wajib memerhatikan syarat-syarat menerapkan kerja lembur sebagaimana diatur dalam pasal 6 dan pasal 7 Kepmen No. 102/2004 di antaranya adanya persetujuan buruh yang bersangkutan, perusahaan wajib membayar upah kerja lembur, memberi kesempatan istirahat secukupnya serta makanan dan Kepmen No. 102/2004 tidak mengatur mengenai insentif terhadap pekerja. Akan tetapi, pasal 7 Kepmen No. 102/2004 mengatur mengenai kewajiban bagi pengusaha untuk memberikan kepada pekerja hal-hal berikuta membayar upah lembur;b memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya;c memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya kalori apabila kerja lembur dilakukan selama 3 tiga jam atau Pasal 7 ayat 2 Kepmen No. 102/2004 secara tegas menyebutkan bahwa pemberian makan dan minum untuk pekerja yang lembur tidak boleh diganti dengan uangāPemberian makan dan minum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf c tidak boleh diganti dengan uangāOleh karena itu, pemberian makan dan minum untuk pekerja lembur ini tidak boleh diganti dengan uang, walaupun untuk alasan efisiensi yang kami ketahui. Semoga Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP-102/MEN/VI/2004 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja LemburSimak dan dapatkan tanya-jawab seputar Hukum tenaga kerja lainnya dalam buku ā53 Tanya Jawab Seputar Tenaga Kerjaā hukumonline dan Visimedia yang telah beredar di toko-toko buku.
- Melalui Kalender Pendidikan, siswa maupun orangtua dapat mengetahui informasi tentang kegiatan hingga momen-momen penting selama satu tahun ajaran sekolah ke depan. Mulai dari Penilaian Tengah Semester PTS, Penilaian Akhir Semester PAS, penerimaan rapor hingga hari libur begitu, persiapan ujian dapat dilakukan lebih panjang, termasuk saat ingin menentukan kapan akan berlibur bersama keluarga. Berikut rangkuman Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2022/2023 yang dirilis oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta, merangkum laman Sekolah BPK Penabur. Baca juga Terkenal Disiplin, Begini Cara Orangtua Jepang Mendidik AnakKalender pendidikan bisa berbeda untuk setiap daerah karena menyesuaikan kebijakan pemerintah setempat. Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2022/2023, Semester 1 Ganjil September 2022 19-23 September 2022 Penilaian Tengah Semester Ganjil disesuaikan dengan program sekolah Oktober 2022 8 Oktober 2022 Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW Baca juga Tanpa Hukuman, Ini Cara Sukses BPK Penabur Latih Kedisiplinan Siswa November 2022 - Desember 2022 5-9 Desember 2022 Penilaian Akhir Semester Ganjil 16 Desember 2022 Pembagian Buku Laporan Hasil Belajar LHB 17 Desember 2022 - 1 Januari 2023 Libur Semester Ganjil 24-25 Desember 2022 Libur Nasional Hari Raya Natal 2022 Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2022/2023, Semester 2 Genap Januari 2023 1 Januari 2023 Libur Nasional Tahun Baru Masehi 2023 2 Januari 2023 Hari Pertama Sekolah HP dan Awal Semester Genap Baca juga Kemendikbud Ubah Aturan Seleksi SNMPTN, SBMPTN, Jalur Mandiri PTN 2023 Februari 2023 18 Februari 2023 Libur Nasional Isra Miāraj Nabi Muhammad SAW 20-24 Februari 2023 Penilaian Tengah Semester Genap disesuaikan dengan program sekolah Maret 2023 13-17 Maret 2023 Perkiraan Ujian Sekolah SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK, dan USBN SD/SDLB 22 Maret 2023 Libur Nasional Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1945 23-25 Maret 2023 Perkiraan Libur Awal Bulan Puasa Ramadan 1444 H 27-31 Maret 2023 Perkiraan Ujian Sekolah SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK, dan USBN SD/SDLB April 2023 7 April 2023 Libur Nasional Jumat Agung/Wafat Isa Almasih 10-14 April 2023 Perkiraan Ujian Sekolah SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK, dan USBN SD/SDLB 22-23 April 2023 Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1444 H 21-28 April 2023 Perkiraan Libur Idul Fitri 1444 H Baca juga BCA Buka Magang Bakti 1 Tahun Lulusan SMA-SMK dan D1-S1, Segera Daftar Mei 2023 1 Mei 2023 Libur Nasional Hari Buruh 6 Mei 2023 Libur Nasional Hari Raya Waisak 2567 18 Mei 2023 Libur Nasional Kenaikan Isa Almasih Juni 2023 1 Juni 2023 Libur Nasional Hari Lahir Pancasila 12-16 Juni 2023 Penilaian Akhir Tahun atau Ujian Kenaikan Kelas disesuaikan dengan program sekolah 23 Juni 2023 Pembagian Buku Laporan Hasil Belajar LHB 29 Juni 2023 Libur Nasional Hari Raya Idul Adha 1444 H 24 Juni - 8 Juli 2022 Libur Kenaikan Kelas Juli 2023 10 Juli 2023 Hari Pertama Sekolah HP dan Awal Semester 10-12 Juli 2023 Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah MPLS dan proses administrasi kelas 19 Juli 2023 Libur Nasional Tahun Baru Islam 1445 H Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Jakarta - Ada 24 hari hari libur nasional dan cuti bersama 2023 yang ditetapkan Pemerintah RI. Beberapa di antaranya jatuh pada hari Jumat dan Senin sehingga membentuk long weekend atau akhir pekan panjang selama 3 hari. Tanggal berapa saja, ya?Daftar hari libur nasional 2023 beserta cuti bersama ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Menag, Menteri Ketenagakerjaan Menaker, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi MenPANRB atau SKB 3 Menteri Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tanggal merah 2023 yang terdiri dari hari libur nasional dan cuti bersamaMinggu, 1 Januari 2023 Tahun Baru 2023Minggu, 22 Januari 2023 Tahun Baru Imlek 2574 KongziliSenin, 23 Januari 2023 Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 KongziliSabtu, 18 Februari 2023 Isra' Mikraj Nabi Muhammad SAWRabu, 22 Maret 2023 Nyepi Tahun Baru Saka 1945Kamis, 23 Maret Cuti bersama Nyepi Tahun Baru Saka 1945Jumat, 7 April 2023 Wafat Isa AlmasihSabtu-Minggu, 22-23 April 2023 Hari Raya Idulfitri 1444 HijriahJumat, Senin-Rabu, 21, 24, 25, dan 26 April 2023 Cuti bersama Idulfitri 1444 HijriahSenin, 1 Mei 2023 Hari Buruh InternasionalKamis, 18 Mei 2023 Kenaikan Isa AlmasihKamis, 1 Juni 2023 Hari Lahir PancasilaJumat, 2 Juni 2023 Cuti bersama Hari Raya WaisakMinggu, 4 Juni 2023 Hari Raya WaisakKamis, 29 Juni 2023 Hari Raya Iduladha 1444 HijriahRabu, 19 Juli 2023 Tahun Baru Islam 1445 HijriahKamis, 17 Agustus 2023 Kemerdekaan RIKamis, 28 September 2023 Maulid Nabi Muhammad SAWSenin, 25 Desember 2023 Hari Raya NatalSelasa, 26 Desember 2023 Cuti bersama Hari Raya NatalKendati tidak ada hari libur nasional 2023 dan cuti bersama 2023 pada bulan Oktober dan dan November, ada tanggal penting Hari Batik pada 2 Oktober, Diwali atau Deeavali dan Hari Ayah pada 12 November, serta Hari Guru pada 25 November. Simak Video "Catat! Berikut Daftar Tanggal Merah di Tahun 2023" [GambasVideo 20detik] twu/nwk
- Ada sejumlah hari libur tanggal merah, cuti bersama, dan liburan sekolah yang terlaksana pada Juni 2023. Hari libur nasional dan cuti bersama telah diatur di dalam Surat Keputusan Bersama SKB 3 Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 29 Maret 2023 lalu. SKB 3 Menteri ini menyebutkan ada 15 hari libur nasional dan 5 kali cuti bersama sepanjang Januari hingga Desember 2023. Sementara itu, siswa SD, SMP, dan SMA akan melaksanakan libur sekolah pada bulan Juni dan Juli 2023. Lantas, seperti apa daftar hari libur Juni 2023? Daftar Hari Libur Juni 2023 Berdasarkan SKB 3 Menteri, ada tiga hari libur nasional sepanjang bulan Juni 2023. Berikut ini adalah daftar hari libur nasional pada Juni 2023 Baca Juga Bebas Masker dan Vaksin, Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat 12 Juni 2023 - Tanggal 1 Juni 2023 Hari Lahir Pancasila yang merupakan hari libur nasional jatuh pada hari Kamis. - Tanggal 4 Juni 2023 Hari Raya Waisak 2567 BE yang merupakan hari libur nasional jatuh pada hari Minggu. - Tanggal 29 Juni 2023 Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah yang merupakan hari libur nasional jatuh pada hari Kamis. Kemudian, terdapat satu tanggal cuti bersama pada bulan Juni 2023, yaitu tanggal 2 Juni 2023 Cuti Bersama Waisak 2567 BE yang jatuh pada Jumat. Sebagai tambahan informasi, tanggal 1 Juni 2023 ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk memperingati Hari Lahir Pancasila. Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden Keppres Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2016. Baca Juga Ini Syarat Naik Kereta Api Terbaru Juni 2023 Sayonara Masker! Penetapan hari ini telah dicetuskan dengan tujuan untuk mengenang pencetusan rancangan Pancasila oleh Ir Soekarno pada 1 Juni 1945 saat sidang pertama Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia BPUPKI. Sementara itu, tanggal 2 Juni 2023 menjadi hari cuti bersama karena hari raya Waisak 2567 BE jatuh pada hari Minggu. Di sisi lain, siswa SD, SMP, dan SMA akan kembali mendapatkan libur sekolah pada bulan Juni dan Juli 2023. Liburan sekolah ini akan terlaksana setelah melaksanakan ujian akhir semester genap. Jumlah hari libur sekolah jenjang SD sampai SMA di seluruh wilayah Indonesia tidak selalu sama, karena akan tergantung pada kalender akademik masing-masing daerah. Hari libur sekolah ini biasanya berkisar antara 9 sampai dengan 14 hari. Kontributor Rishna Maulina Pratama
Libur hari raya keagamaan adalah wujud penghormatan terhadap kemajemukan. ilustrasi istimewaāPendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsaā Pasal 4, Ayat 1, UU SisdiknasTegas dan jelas, kutipan pasal tersebut. Tidak perlu tafsir atau penjelasan tambahan. Bahkan pada bagian Penjelasan UU Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Sisdiknas pun tak memberikan keterangan Pasal 4. Tertulis ācukup jelasā.Dengan demikian sudah final makna dalam redaksi pasal tersebut. Semua frasa pada Pasal 4 Ayat 1 dimaknai mudah dimengerti semua pihak. Di mana frasa tidak diskriminatif, menjunjung hak asasi manusia, nilai keagamaan, kultural dan kemajemukan tidak ada tafsir Pasal 4, UU Sisdiknas ini menjabarkan tentang prinsip penyelenggaraan pendidikan. Artinya penyelenggaraan pendidikan memiliki muatan-muatan yang tidak boleh dikurangi. Karena mengandung hal-hal yang sifatnya dapat dilaksanakan semua penyelenggaraan pendidikan ini sudah sepatutnya dipahami. Terlebih pengelola kampus. Tidak lah elok penyelenggara pendidikan justru tidak memahami prinsip penyelenggaraan pendidikan yang sejatinya mewarnai seluruh kegiatan ada saja kampus swasta yang menggelar perkuliahan pada hari libur keagamaan. Apakah itu dibenarkan? Apa saja pelanggarannya? Bolehkah entitas kampus menggugatnya?Ilustrasi kuil yang dihias dengan lentera warna-warni untuk merayakan Waisak Foto ShutterstockMemahami Makna Libur Hari KeagamaanMemahami libur keagamaan bisa dimulai dari membaca UU Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 10 huruf f. Di mana pada pasal tersebut menunjukkan kewenangan absolut pemerintah pusat dalam mengatur kegiatan absolut tentang kegiatan keagamaan dapat dipahami pada bagian Penjelasan Pasal 4 huruf f, UU Tahun 2014, yang dimaksud dengan āurusan agamaā misalnya menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku secara nasional, memberikan pengakuan terhadap keberadaan suatu agama, menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan, dan penjelasan tersebut dapatlah ditarik kesimpulan, pemerintah pusat punya kewenangan mengatur kegiatan keagamaan yang dituangkan melalui penetapan hari libur keagamaan yang berlaku nasional. Di mana penetapan hari libur keagamaan tersebut memiliki tujuan, yakni memberikan pengakuan terhadap keberadaan suatu agama, sekaligus perwujudan nilai-nilai penghormatan terhadap penghormatan terhadap kemajemukan agama menjadi landasan yang sepatunya tumbuh subur dalam lingkungan pendidikan, tak terkecuali lingkungan kampus. Hal mana nilai penghormatan terhadap agama tertuang pada sejumlah peraturan perundangan terkait pendidikan tinggi, antara lain; Pasal 4, Ayat 1, UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dan Pasal 6 huruf b UU Tahun 2012 tentang Pendidikan pasal dimaksud pada dua undang-undang tersebut tidak diberikan penjelasan tambahan. Struktur kalimat dan diksi yang digunakan diyakini cukup dapat dimengerti. Di mana kedua pasal yang digunakan memberikan pesan tegas tentang demokrasi, tidak diskriminatif, nilai keagamaan, nilai kemajemukan dan demikian sudah final bahwa tidak pantas sebuah kampus melaksanakan kegiatan perkuliahan di hari libur keagamaan. Apa pun alasannya perkuliahan di hari libur keagamaan sangat menodai semangat toleransi, semangat penghormatan serta merendahkan upaya pengakuan negara terhadap suatu Intoleran, Perlu DitindakMunculnya kebijakan kampus swasta di Jakarta yang secara terang benderang menyelenggarakan kegiatan perkuliahan di hari libur keagamaan, perlu mendapat protes keras. Karena kebijakan tersebut jelas melawan peraturan dan perundangan pemerintah. Alangkah jijiknya kampus yang secara sadar melawan peraturan pemerintah itu dibiarkan kampus swasta yang menyelenggarakan kegiatan perkuliahan di hari libur keagamaan, menjadi potret tumbuhnya perilaku intoleran dalam diri pengelola kampus. Sekaligus menjadi bukti kebijakan kampus yang tidak menghormati kemajemukan agama dan tidak patuh pada aturan saja, kenyataan tersebut tidak bisa diremehkan. Pemerintah pusat melalui LLDikti Wilayah III Jakarta beserta instansi pemerintah vertikalnya harus turun tangan. Tidak terkecuali Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja serta instansi terkait kegiatan perkuliahan di hari libur keagamaan menunjukkan tidak hidupnya nilai-nilai Pancasila di lingkungan kampus. Hal ini menjadi benih bagi tumbuhnya perilaku tak taat hukum dalam diri mahasiswa di kemudian hari. Karena pengelola kampus menunjukkan sikap kesewenang-wenangan menentukan kegiatan tanpa memperhatikan aturan yang pemerintah dapat lebih jauh menelisik kampus-kampus ānakalā yang sengaja melawan aturan. Harapannya generasi yang hadir dari perguruan tinggi adalah generasi yang sesuai tujuan bersama. Selamat hari Raya Trisuci Waisak 2021.**Penulis adalah peneliti kebijakan publik IDP-LP
Tidakkah kamu kesal dengan āharpitnasā? Itu adalah hari kerja yang dijepit oleh dua hari libur. Apabila demikian, cuti bersama atau cuti massal adalah hal yang bisa jadi solusimu. Terutama, jika hari yang dijepit ada di dekat hari raya. Sudahkah kamu memahami soalnya? Berdasarkan desas-desus, cuti ini bisa memotong jatah libur tahunanmu, lho. Tenang dulu, Glints sudah merangkum informasinya dalam artikel ini. Simak semuanya, yuk! Apa Itu Cuti Bersama? Ā© Melansir Hukum Online, cuti massal adalah libur yang diadakan di antara dua hari libur nasional. Hari-hari demikian kerap disebut āhari kejepit nasionalā. Misalnya, hari Kamis adalah hari libur. Setelah itu, kamu masuk kerja di hari Jumat. Di hari Sabtu dan Minggu, kamu kembali libur. Nah, akhirnya, cuti bersama disematkan pada Jumat. Penambahan libur ini bisa meningkatkan pariwisata. Selain itu, pekerja bisa semakin produktif karena baru saja liburan. Ini merupakan pernyataan Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip oleh Tempo. Akan tetapi, dalam perkembangannya, pengertian ini bergeser. Pasalnya, sejak 2008, cuti massal hanya diberikan sebelum dan sesudah hari raya. Hari raya itu adalah Idulfitri dan Natal. Baca Juga Ingin Melanjutkan Kuliah saat Bekerja? Simak 5 Tips Ini untuk Mengajukan Cuti Sejatinya, cuti bersama adalah hal yang baru. Ia baru muncul pada tahun 2003. Hak pekerja ini muncul lewat surat keputusan bersama tiga kementerian. Ketiganya adalah Kementerian Agama, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara. Surat keputusan ini selalu diperbarui tiap tahunnya. Per artikel ini terbit, edisi termutakhirnya adalah surat keputusan tahun 2020. Biasanya, muncul surat edaran sebagai pelengkapnya. Surat ini dibuat oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Selain itu, ia juga menjelaskan kaitan cuti massal dan cuti tahunan. Untuk lebih jelasnya, simak di bawah ini, ya! Apakah Cuti Bersama Memotong Cuti Tahunan? Ā© Surat edaran terbaru yang mengaturnya bernomor Seperti yang telah dijelaskan, produk hukum ini dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan. Di sana, ada keterangan soal cuti bersama sebagai bagian dari cuti tahunan. Apakah kamu bingung, apa maksudnya? Jika kamu memilih untuk mengambil cuti massal, jatah cuti tahunanmu akan berkurang. Ini berlaku khusus untukmu yang bekerja di sektor swasta. Tenang saja, cuti bersama bersifat pilihan. Kamu tak wajib mengambilnya jika kamu tak mau. Dengan begitu, cuti tahunanmu takkan terpotong. Hal ini juga dikonfirmasi oleh Amrie Hakim, dalam Hukum Online. Baca Juga 8 Trik Pandai Manfaatkan Waktu Cuti Akhir Tahun Cuti tahunan sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Dalam setahun, kamu punya 12 hari untuknya. Kamu tak serta-merta mendapatkan jenis cuti ini, lho. Ada syarat yang harus kamu penuhi. Coba lihat kariermu selama 12 bulan terakhir. Apakah kamu ada di satu perusahaan yang sama secara berturut-turut? Apabila demikian, kamu punya hak cuti tahunan. Lebih jauh lagi, aturan ini bisa diperjelas lewat perjanjian kerja bersama. Bagaimana denganmu yang belum mendapatkan hak ini? Biasanya, perusahaan punya aturan tersendiri. Oleh karena itu, kamu bisa menanyakannya secara langsung. Tips Mengajukan Cuti Bersama Setelah membaca informasi tadi, kamu semakin mantap ingin mengajukan cuti massal? Kata Indeed dan The Balance Careers, ada tips saat mengajukan cuti. Simak semuanya di bawah ini 1. Lihat kebutuhan timmu Ā© Coba perhatikan pekerjaan timmu. Apakah ia sedang ada di puncak? Jangan-jangan, departemenmu tengah kekurangan orang? Memang, pada waktu tertentu, pekerjaan bisa menumpuk. Selain itu, proyek tertentu juga bisa menyita banyak tenaga. Apabila demikian, coba pilih waktu cuti yang lain. Pasalnya, pengajuanmu bisa saja ditolak atau diundur. Hindari lari dari tanggung jawab ya! Jika kamu memang harus masuk, jangan malah mengajukan cuti. Akan tetapi, tentu saja, ada berbagai konteks yang perlu kamu perhatikan. Bisa jadi, pekerjaanmu mampu ditangani oleh orang lain. 2. Apakah teman timmu juga cuti? Ā© Ternyata, pekerjaan timmu sedang tidak menumpuk. Sayangnya, ada kawanmu yang sudah mengajukan cuti lebih dulu. Departemen akan kehilangan satu orang untuk sementara. Ini tentu bisa mempengaruhi kinerja tim. Itulah mengapa, kelengkapan tim adalah salah satu hal yang wajib diperhatikan sebelum mengajukan cuti bersama. Coba diskusikan hal ini dengan temanmu, ya! 3. Ajukan penyesuaian pekerjaan tim Ā© Kala kamu meninggalkan kantor, daya kerja tim tentu menurun. Oleh karena itu, coba ajukan berbagai penyesuaian pekerjaan. Ini berlaku hanya saat kamu libur. Dengan saran ini, kamu bisa terlihat punya solusi. Apabila perlu, kamu bisa mendiskusikan hal ini dengan kolega kerjamu. Misalnya, temanmu ternyata mau mengambil alih tanggung jawabmu. Jadi, sekali lagi, lakukan diskusi dengan teman kantormu. Jangan-jangan, temanmu yang lain juga bersedia membantu? 4. Pilih waktu pengajuan yang tepat Ā© Waktu adalah hal penting lain yang perlu dipikirkan sebelum mengambil cuti bersama. Kapan kamu mengatakan ingin cuti pada atasan? Sesuaikan semua ini dengan budaya perusahaan, ya! Misalnya, tempat kerjamu cukup santai. Kamu bisa dengan mudah mengirim email ke atasan soal pengajuan cuti. Lain halnya dengan tempat kerja yang lebih formal. Kamu mungkin perlu mengajukannya lewat pembicaraan langsung. 5. Ajukan dengan detail Ā© Tentu saja, kamu wajib memberi informasi lengkap saat meminta cuti bersama. Hal yang harus kamu sampaikan di antaranya tanggal mulai cuti tanggal selesai cuti alasanmu cuti pekerjaan yang kamu tinggalkan, apakah bisa selesai sebelum cuti? saran penyesuaian pekerjaan selama kamu cuti Baca Juga Cuti saat WFH? Ini 5 Kegiatan yang Bisa Kamu Lakukan Dalam dunia kerja, cuti bersama adalah salah satu hal yang wajib kamu ketahui. Lewat artikel ini, kamu tentu sudah memahami semuanya. Jangan-jangan, tak sekadar tahu, kamu malah ingin memintanya? Akan tetapi, kamu masih ragu dengan berbagai pertimbangan yang ada? Ingin bercerita, namun tak tahu harus ke mana? Pelajari lebih lanjut seputar work-life balance dan dapatkan tips-tips praktis mengoptimalkannya di Glints Blog. Yuk, langsung klik di sini, untuk temukan dan baca ragam artikelnya! How to Ask for a Day Off Tips, Template and Example Undang-undang UU Nomor 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan Apakah Cuti Bersama Mengurangi Cuti Tahunan? SURAT KEPUTUSAN BERSAMA TIGA KEMENTRIAN Surat keputusan tahun 2020 Libur dan Cuti Bersama Ditambah, Menaker Harap Ekonomi Makin Baik Cuti Massal Karyawan Cuti Bersama
apakah hari minggu kuliah libur