Analisaacehcom, Sigli | Dua mahasiswa meninggal dunia usai sepeda motor yang dikendarainya terlibat kecelakaan dengan bus Sempati Star di jalan Banda Aceh - Medan, Gampong Kupula Tanjong, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie pada Selasa (12/7/2022) sekitar pukul 22.00 WIB. Kapolres Pidie, AKBP Padli melalui Kasat Lantas, Iptu Mahruzar
Beritadan foto terbaru Kecelakaan terjadi di Jalan Banda Aceh-Medan - Terseret Hingga 50 Meter, Dua Mahasiswa Pidie Meninggal Setelah Bertabrakan dengan Bus Sempati Star Dua Mahasiswa Pidie Meninggal Setelah Bertabrakan dengan Bus Sempati Star. Jumat, 5 Agustus 2022; Cari. Network. Tribunnews.com; TribunnewsWiki.com;
LagaKambing di Aceh Utara, Sopir Sempati Star Arah Banda Aceh - Medan Jadi Tersangka . ACEHTREND.CO, LHoksukon - Pasca laga kambing dua bus Sempati Star milik PT. Sepakat Group di 20 Oktober 2017. Kecelakaan di Geurutee Renggut Tiga Nyawa . ACEHTREND.COM, Calang - Kecelakaan yang terjadi di Gampong Babah Ie di kawasan
Saranabus yang dipunyai untuk jalur ini naik damri ialah AC, fre wifi, bangku standard, toilet, rest tempat, multimedia dan bagasi. Naik damri bisa mengkoneksi Palu Makassar. Harga tiket Damri Palu Makassar sama dengan harga tiket damri Makassar Palu. Tiket Bus Sempati Star Harga tiket Damri Palu Makassar yaitu Rp280 ribu.
Informasiharga tiket bus Pekanbaru Medan. Tersedia agen PO bus waktu tempuh cara pesan tiket bus Pekanbaru ke Medan. Sempati Star: 17.30: AKAP Bandar Raya Payumg Sekaki Pekanbaru: 09.10: Kantor Pusat Sempati Star: 15j 40m: Rp230.000: Npm: 20.00: Pekanbaru Kota: 10.00: Kenali rute, jadwal, fasilitas, harga tiket bus Pekanbaru Medan
BusMedan-Aceh akan diberangkatkan dari Loket CV Sanura, Medan dan Loket The Royal, Medan. Bus berhenti di Terminal Batoh, Aceh. Berapa Lama Perjalanan dari Medan ke Aceh? Lama waktu perjalanan yang dihabiskan jika perjalanan lancar dan tidak ada kemacetan dari Medan ke Aceh adalah sekitar 10 jam 10 menit perjalanan, karena rute yang harus
. LOGIN Mobile Menu Toggle Cari Bis Kebijakan Privasi Ketentuan Layanan Sangkalan Hubungi Kami Tentang Kami Peta Situs blog Cari Bis Kebijakan Privasi Ketentuan Layanan Sangkalan Tentang Kami blog Tell me about Travelo news By signing up, I agree to Travelo's Terms of Service, Privacy Policy, Guest Refund Policy, and Host Guarantee Terms. Already a Travelo member? Login Lupa password? Ingat saya Cari Bis Hasil Pencarian Bis Foto Bus Informasi Bus Pertanyaan / Jawaban Ulasan Bus SIMPATI STAR Dari MEDAN Ke ACEH Kelas Bisnis AC MEDAN Terminal ACEH Lewat Estimasi Harga Rp 150000 Tarif Terjauh Waktu Berangkat2000Jadwal dari Terminal Telp Agen- Penilaian 0 Pertanyaan / Jawaban Berapa lama perjalanan dari MEDAN ke ACEH menggunakan bus SIMPATI STAR? Seberapa jauh kira-kira jarak dari MEDAN ke ACEH? km Bagaimana cara saya membeli tiket bus SIMPATI STAR jurusan MEDAN ke ACEH? Tiket dapat dibeli di terminal/agen Berapa no telp Agen bus SIMPATI STAR dari MEDAN ke ACEH? - Apakah bus SIMPATI STAR jurusan MEDAN ke ACEH terdapat pendingin/AC? Ya Apakah bus SIMPATI STAR jurusan MEDAN ke ACEH terdapat Toilet? Apakah bus SIMPATI STAR jurusan MEDAN ke ACEH menyediakan servis makan? Tidak Pukul berapa keberangkatan paling pagi/awal bus SIMPATI STAR jurusan MEDAN ke ACEH? 2000Jadwal dari Terminal Pukul berapa keberangkatan paling malam/akhir bus SIMPATI STAR jurusan MEDAN ke ACEH? 2000Jadwal dari Terminal Lihat Bus lain dari MEDAN Ke ACEH 0 rata-rata dari total 0 ulasan Silahkan berikan ulasan Anda untuk bus ini Ulasan bukan berupa pertanyaan karena tidak akan dijawab ☆ ☆ ☆ ☆ ☆ Ulasan Pengguna Lain
Pajak dan retribusi adalah dua bentuk pungutan yang kerap menjadi bahan perdebatan dan kebingungan bagi masyarakat. Kedua istilah ini memang memiliki perbedaan yang signifikan. Pajak adalah kewajiban yang dibebankan oleh negara pada warga negara untuk mendapatkan pendapatan dengan cara atau melalui metode tertentu. Sementara, retribusi adalah pungutan secara langsung yang pemerintah lakukan untuk membiayai suatu proyek atau penyediaan jasa tertentu. Pajak dan retribusi memiliki perbedaan dalam beberapa hal seperti sifat, tujuan, dan penggunaan dana yang diperoleh. Salah satu perbedaan yang paling mencolok adalah bahwa pajak bersifat memaksa, sedangkan retribusi bersifat sukarela dan terikat pada penggunaan jasa penyediaan tersebut. Tujuan dari pajak adalah untuk membiayai berbagai program sosial, pembangunan, dan keperluan negara lainnya, sedangkan tujuan dari retribusi adalah untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik yang terkait dengan kepentingan umum. Penggunaan dana yang diperoleh dari pajak dan retribusi juga berbeda. Dana dari pajak digunakan untuk mengatasi berbagai permasalahan negara dan masyarakat, seperti membangun infrastruktur, membiayai layanan kesehatan dan pendidikan, serta untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat. Sedangkan, dana dari retribusi hanya digunakan untuk membiayai proyek atau jasa publik tertentu yang biasanya disediakan oleh pemerintah. Dalam hal persyaratan pembayaran, pajak bersifat universal dan wajib dibayarkan oleh setiap warga negara, sedangkan retribusi hanya wajib dibayarkan oleh mereka yang menggunakan jasa penyediaan publik tersebut. Kesimpulannya, pajak dan retribusi adalah dua bentuk pungutan yang memiliki perbedaan signifikan. Pajak bersifat memaksa, tujuannya untuk membiayai kepentingan negara dan masyarakat, dan penggunaan dana yang diperoleh bersifat umum. Sementara, retribusi bersifat sukarela, tujuannya untuk membiayai proyek dan jasa publik tertentu, dan penggunaan dana yang diperoleh hanya digunakan untuk tujuan tersebut. Pengertian Pajak dan Retribusi Pajak dan retribusi adalah dua istilah yang seringkali menjadi perhatian bagi masyarakat dan pengusaha. Kedua istilah tersebut dikenakan oleh pemerintah sebagai sumber penerimaan negara. Akan tetapi, keduanya memiliki perbedaan yang cukup jelas. Untuk lebih memahami perbedaan antara pajak dan retribusi, berikut akan dijelaskan pengertian dan juga perbedaannya. Pajak adalah kontribusi wajib yang harus dibayar oleh setiap individu atau badan usaha kepada pemerintah berdasarkan UU dalam rangka membiayai kegiatan negara dan membantu menunjang pembangunan nasional. Artinya, pajak adalah tugas wajib yang dikenakan pada masyarakat yang bersifat memaksa untuk membayar tanpa ada imbalan langsung yang diterima oleh masyarakat. Dalam konteks ini, pajak berbeda dengan retribusi yang memiliki tujuan pembayaran atas manfaat yang diterima oleh pihak yang membayar. Pajak merupakan sumber penerimaan negara dari masyarakat yang diperoleh dengan cara dipungut oleh pajak dan diatur oleh kepala daerah. Pajak juga dikenakan berdasarkan peraturan-peraturan yang telah ditentukan oleh pemerintah dan dituangkan dalam UU Pajak. Sumber penerimaan ini kemudian digunakan untuk membiayai berbagai program pemerintah yang dibutuhkan dan membantu pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, pajak sangat penting bagi negara untuk membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan nasional. Retribusi, di sisi lain, adalah pembayaran atas manfaat atau keuntungan yang diterima oleh pihak yang membayar. Artinya, retribusi hanya dikenakan kepada pihak yang memperoleh manfaat dan penggunaan atas fasilitas seperti jasa layanan, penggunaan gedung dan fasilitas umum, dan masih banyak lagi. Retribusi diperoleh dari sektor pelayanan publik yang terdiri dari sektor pemerintah dan swasta dalam bentuk penyerahan uang kepada pihak yang bersangkutan atau dengan cara dipotong dari pertumbuhan ekonomi atau keuntungan yang diperoleh. Dalam hal ini, retribusi diatur oleh undang-undang keuangan negara yang berfungsi sebagai pengatur pembayaran atas manfaat atau jasa yang dihasilkan oleh instansi pemerintah atau swasta. Tujuan pembayaran retribusi adalah untuk memperoleh manfaat yang didapatkan oleh individu atau badan yang harus membayarnya. Dalam konteks ini, retribusi berbeda dengan pajak yang bersifat wajib untuk dibayar. Melihat perbedaan tersebut, perlu kiranya bagi masyarakat untuk lebih memahami pengertian dan perbedaan antara pajak dan retribusi. Pajak dan retribusi sebenarnya memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk membiayai kegiatan negara dan membantu menunjang pembangunan nasional. Oleh karena itu, kedua sumber penerimaan ini sangat keras dan penting bagi perkembangan negara. Pajak dan retribusi menjadi penting bagi negara untuk menjalankan program pembangunan dan mendukung tumbuhnya ekonomi nasional. Dalam konteks yang lebih luas, pajak dan retribusi memainkan peran penting dalam membiayai kegiatan pemerintahan, membangun infrastruktur, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendukung kemajuan ekonomi nasional yang berkelanjutan. Oleh karena itu, sebagai warga negara yang baik, kita harus taat membayar pajak dan retribusi untuk membantu negara meraih kemajuan dan kemakmuran yang lebih baik. Sumber Hukum Pajak dan Retribusi Pajak dan retribusi adalah jenis pemungutan yang berbeda. Pajak adalah pungutan yang dikenakan oleh pemerintah pada penduduk atau badan hukum atas pendapatan, konsumsi, atau pengeluaran. Sedangkan retribusi adalah pungutan yang dikenakan oleh pemerintah atas pelayanan atau jasa yang diberikan oleh pemerintah atau badan usaha milik negara. Sumber hukum pajak dan retribusi di Indonesia memiliki perbedaan dalam pengaturannya. Pajak diatur oleh Undang-undang Pajak dan Konsolidasi Peraturan Perpajakan KUP, sementara retribusi diatur oleh Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Undang-undang Pajak dan KUP memiliki tujuan utama untuk mengatur sepenuhnya tentang pajak di Indonesia mulai dari jenis pajak, cara penghitungan, pengumpulan, dan pemeriksaan pajak. Undang-undang ini juga memiliki asas pajak yang memperjelas hak dan kewajiban wajib pajak serta memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terkait dengan pajak di Indonesia. Sedangkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, di sisi lain, memberikan pengaturan mengenai retribusi di Indonesia. Sumber pajak daerah ini secara khusus mengatur tentang hak dan kewajiban yang berkaitan dengan pelayanan atau jasa yang diberikan oleh pemerintah atau badan usaha milik negara. Undang-undang ini berisi penjelasan tentang jenis-jenis retribusi daerah, penyelenggaraan retribusi, cara penghitungan, dan cara pengumpulan dari retribusi ini. Peraturan perundang-undangan mengenai pajak dan retribusi di Indonesia ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah sebagai aturan turunan. Khusus untuk pajak, Peraturan Pemerintah yang berlaku adalah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Berkegiatan di Bidang Perdagangan Melalui Tertentu. Sementara itu, untuk retribusi daerah, Peraturan Pemerintah yang berlaku di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan dan Penetapan Tarif Atas Jenis Retribusi Daerah yang Berlaku Pada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, Pemerintah Desa dan Drainase Desa. Di samping aturan perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah, terdapat juga Peraturan Menteri Keuangan yang turut memberikan pengaturan mengenai pajak dan retribusi. Peraturan Menteri Keuangan ini biasanya mengatur tentang penjabaran teknis dari ketentuan yang ada mengenai pajak dan retribusi. Kesimpulannya, sumber hukum pajak dan retribusi di Indonesia memiliki perbedaan dalam pengaturannya. Pajak diatur oleh Undang-undang Pajak dan KUP, sementara retribusi diatur oleh Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kedua jenis pemungutan ini diatur lebih lanjut oleh peraturan perundang-undangan seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan agar dapat dilaksanakan dengan tepat dan teratur secara teknis. Fungsi Pajak dan Retribusi dalam Pemerintahan Pajak dan retribusi merupakan dua bentuk pengumpulan dana yang dilakukan oleh pemerintah. Namun, kedua hal ini memiliki perbedaan dalam beberapa aspek seperti definisi, tujuan, serta sifat. 1. Definisi Pajak adalah bentuk pemungutan dana yang dilakukan oleh pemerintah dari masyarakat tanpa memberikan imbalan langsung terhadap pelayanan atau fasilitas yang diberikan oleh pemerintah itu sendiri. Pajak biasanya bersifat wajib dan diatur oleh undang-undang. Sementara itu, retribusi adalah bentuk pembayaran yang harus dilakukan oleh masyarakat atas jasa atau fasilitas yang diberikan oleh pemerintah. Retribusi dapat bersifat sukarela atau wajib dan besaran tarifnya diatur oleh peraturan daerah atau peraturan pemerintah. 2. Tujuan Pajak memiliki tujuan utama untuk membiayai berbagai program dan kegiatan pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pembangunan nasional. Pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur distribusi pendapatan di masyarakat dan mengontrol inflasi. Sementara itu, tujuan dari retribusi adalah untuk membiayai berbagai jenis jasa dan fasilitas publik seperti transportasi, parkir, pengelolaan sampah, dan lain sebagainya. 3. Sifat Sifat pajak bersifat memaksa atau wajib dan tidak terikat dengan pelayanan atau fasilitas yang diberikan oleh pemerintah. Artinya, warga negara harus membayar pajak meskipun mereka tidak menggunakan fasilitas atau pelayanan publik yang disediakan oleh pemerintah. Sementara itu, retribusi bersifat sukarela atau wajib dan terikat dengan pelayanan atau fasilitas yang diberikan. Jika seseorang tidak membutuhkan jasa atau fasilitas publik tertentu, maka ia juga tidak perlu membayar retribusi untuk itu. Terkait sifatnya, seringkali masyarakat menilai perbedaan pajak dan retribusi dengan sudut pandang yang berbeda. Pajak seringkali dianggap sebagai beban atau kewajiban yang harus dipenuhi, sedangkan retribusi dianggap sebagai bentuk penghargaan atas pelayanan atau fasilitas yang diberikan oleh pemerintah. Meskipun begitu, keduanya memiliki peran yang sangat penting dalam keberlangsungan pemerintahan. Secara umum, pajak dan retribusi memiliki fungsi strategis dalam pemerintahan. Kedua bentuk pengumpulan dana ini menjadi sumber pendapatan yang sangat besar bagi negara dan digunakan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pembangunan nasional. Oleh karena itu, setiap warga negara diharapkan untuk membayar pajak dan retribusi dengan tepat waktu dan konsisten dalam membayarnya. Proses Penarikan Pajak dan Retribusi Pajak dan retribusi adalah dua istilah yang sering digunakan dalam hal kesatuan pembayaran uang kepada negara. Meskipun keduanya terkait dengan pembayaran uang, pajak dan retribusi memiliki perbedaan signifikan dalam proses penarikannya. Pajak Pajak adalah pembayaran yang harus dibayar oleh warga negara atau badan usaha kepada negara. Dalam hal ini, negara menarik sejumlah dana dari masyarakat untuk membiayai pembangunan atau proyek-proyek lainnya. Pajak dikatakan sebagai iuran yang wajib dipenuhi oleh warga negara, dengan tarif tertentu, tanpa memperhitungkan jumlah jasa atau layanan yang diterima. Pajak dibayarkan ke negara melalui badan-badan keuangan pemerintah seperti Kantor Pajak atau Direktorat Jenderal Pajak. Pajak yang dikenakan bisa berbeda-beda, antara lain pajak penghasilan PPh, pajak pertambahan nilai PPN, dan pajak bumi dan bangunan PBB. Setiap warga negara harus membayar pajak sesuai dengan hukum dan peraturan pajak, sehingga iruannya pun dapat berbeda-beda tergantung pada pendapatan dan status keuangan. Pajak lebih banyak diberikan kepada negara oleh warga negara dan diperhitungkan secara ketat oleh pemerintah. Retribusi Retribusi adalah uang yang dibayarkan oleh individu atau badan usaha kepada negara sebagai bentuk imbalan atas jasa atau layanan yang telah diterima. Dalam hal ini, individu atau badan usaha hanya membayar uang sebagai pengganti jasa atau layanan yang telah digunakan dan berharga. Retribusi ini sering dikenakan pada sektor publik seperti parkir, pengelolaan sampah, izin pendirian, dan beberapa sektor lainnya. Jika mengikuti pola tarif yang telah dicanangkan oleh pemerintah, retribusi itu wajib dibayar oleh siapapun yang menggunakan jasa publik tersebut. Untuk mengurangkan biaya rutin pengelolaaan publik, gambaran antara pajak dan retribusi terkadang terasa sedikit kabur. Tapi retibusi biasanyak dilihat sebagai pengeluaran wajib, sunggguh harus bayar udah ada penggunakannya, dan tidak diatur oleh undang undang . Perbedaan dalam Proses Penarikan Perbedaan penting antara pajak dan retribusi adalah proses penarikannya. Pajak cukup ketat dalam proses penarikannya, dan pemerintah melakukan pengawasan untuk menentukan kesesuaian jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh setiap warga negara. Pajak juga diterapkan pada semua orang, terlepas dari apakah mereka menggunakan atau tidak menggunakan layanan atau publik. Di sisi lain, retribusi lebih berfokus pada penggunaan jasa publik dan diterapkan tergantung pada tingkat penggunaan tersebut. Hal ini berarti bahwa individu atau badan usaha yang tidak menggunakan layanan publik tidak akan dikenakan retribusi. Penarikan retribusi juga kurang ketat, dan dalam banyak kasus, pengguna jasa publik yang memiliki kemampuan untuk membayar akan dikenakan biaya retribusi yang lebih tinggi. Kesimpulannya, pajak dan retribusi adalah dua istilah yang sering digunakan dalam konteks pembayaran uang kepada negara. Perbedaan terletak dalam proses penarikannya dimana pajak lebih ketat dan retribusi lebih terfokus pada tingkat penggunaan jasa publik. Namun, dua istilah ini tetap menjadi sumber pendapatan penting bagi pemerintah untuk membiayai pembangunan dan proyek publik lainnya. Perbedaan Pajak dan Retribusi dalam Praktek Pemerintahan Dalam praktek pemerintahan, terdapat perbedaan antara pajak dan retribusi yang perlu dipahami dengan baik. Pajak dan retribusi merupakan jenis-jenis pungutan yang diatur dalam undang-undang dan digunakan oleh pemerintah untuk membiayai pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur. Meski sama-sama diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, pajak dan retribusi memiliki perbedaan dalam pengertian, jenis, dan pemungutan yang perlu diketahui. Pengertian Pajak dan Retribusi Pajak adalah pungutan yang dikenakan oleh pemerintah terhadap pendapatan, konsumsi, atau transaksi ekonomi lainnya. Arus pendapatan dari pajak digunakan oleh pemerintah untuk membiayai kebijakan dan program publik yang mencakup pendidikan, kesehatan, sosial, dan infrastruktur. Sedangkan retribusi adalah pungutan yang dikenakan oleh pemerintah atas penggunaan atau pemanfaatan fasilitas umum atau jasa publik tertentu. Arus pendapatan dari retribusi disalurkan untuk membiayai pengoperasian fasilitas umum dan penyediaan jasa publik yang dikelola oleh negara. Dalam praktek pemerintahan, pajak dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan objek pajak atau asal pendapatan. Pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai PPN, dan pajak bumi dan bangunan PBB merupakan contoh pajak yang sering dibayarkan oleh warga Indonesia. Sementara itu, retribusi dikelompokkan berdasarkan jenis fasilitas umum atau jasa publik yang digunakan. Retribusi parkir, retribusi pasar, dan retribusi pelayanan kesehatan adalah beberapa contoh retribusi yang dikenakan oleh pemerintah. Pemungutan Pajak dan Retribusi Pemungutan pajak dan retribusi juga berbeda dalam praktek pemerintahan. Pajak biasanya dipungut secara primer oleh Direktorat Jenderal Pajak atau Badan Pajak dan Retribusi Daerah setelah wajib pajak melakukan pelaporan dan pembayaran sesuai dengan tarif pajak yang berlaku. Sedangkan retribusi dipungut secara primer oleh pemerintah daerah yang mengelola fasilitas umum atau jasa publik yang digunakan oleh masyarakat. Selain itu, pemungutan pajak dan retribusi juga memiliki prosedur penegakan hukum yang berbeda. Pemerintah bisa menindak wajib pajak yang tidak melaporkan atau membayar pajak dengan sanksi berupa denda atau penjara. Sedangkan pemungutan retribusi biasanya menggunakan sistem administratif yang memberikan sanksi berupa penolakan atau penghentian akses kepada pemakai jika tidak membayar retribusi. Penggunaan Pajak dan Retribusi dalam Praktek Pemerintahan Penggunaan pajak dan retribusi dalam praktek pemerintahan juga berbeda meskipun pada dasarnya sama-sama diperuntukkan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Pendapatan dari pajak digunakan oleh pemerintah untuk menyelesaikan program-program pembangunan dan kebijakan yang disusun oleh pemerintah pusat dan daerah. Sedangkan pendapatan dari retribusi digunakan oleh pemerintah daerah yang mengelola fasilitas umum atau jasa publik untuk membiayai pengoperasian, pemeliharaan, dan pengembangan fasilitas tersebut. Selain itu, pajak dan retribusi juga memiliki peran dalam menentukan besaran tarif yang dikenakan. Tarif pajak ditetapkan sesuai dengan undang-undang dan berdasarkan objek pajak yang dikenakan. Sementara itu, tarif retribusi ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan ketentuan yang berlaku dan ditujukan untuk menutupi biaya operasional dan investasi pada fasilitas umum atau jasa publik yang dikelola oleh negara. Dalam praktek pemerintahan, pajak dan retribusi sampai saat ini masih menjadi sumber pendapatan utama bagi pemerintah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang perbedaan antara pajak dan retribusi diperlukan untuk memastikan bahwa penggunaan dan pemungutan pajak dan retribusi sejalan dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat.
jadwal bus sempati star medan aceh