Bebasnya dua terdakwa investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menuai polemik. Kedua terdakwa, yakni Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis lepas terhadap Henry. Sedangkan, June divonis bebas karena dianggap tidak bersalah. Mobil sitaan terkait kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta di Halaman Gedung SME Tower Indonesia, Jl. M.H. Thamrin, Jakarta, Kamis (10/3/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan "Harapannya proses verifikasi bisa berjalan, PPA bersama LPSK. TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, semakin meresahkan. Hal tersebut dipicu dengan putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang membebaskan Henry Surya selaku bos KSP Indosurya. Para korban merasa tak adil dengan kerugian dari investasi berkedok bunga 9-11 persen. Persidangan ke-11 ini menghadirkan 8 orang saksi yang terdiri dari pendiri hingga pengurus KSP Indosurya. Dalam persidangan, sejumlah saksi ditanya terkait pendirian KSP Indosurya sebagai koperasi simpan pinjam. Ketua Jaksa Penuntut Umun Syahnan Tanjung mengatakan terdapat 23 orang yang tercantum dalam akta sebagai pendiri KSP Indosurya. Sebelumnya diberitakan, PPATK menemukan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang di 12 koperasi simpan pinjam senilai Rp 500 triliun, salah satunya KSP Indosurya. Dalam kasus Indosurya, PPATK juga menemukan adanya aliran dana ke luar negeri (Kompas, 15/2/2023). Baca Juga: 12 Koperasi Diduga Terlibat Pencucian Uang, Totalnya Rp 500 Triliun TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman kepada pemilik koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya dengan pidana penjara 18 tahun dan denda 15 miliar rupiah subsider 8 bulan kurungan. Putusan kasasi itu menganulir putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memutuskan Henry Surya dinyatakan bebas dan tidak bersalah. .

koperasi simpan pinjam indosurya